PROSES BANDING DAN KELUHAN
Proses Keluhan mencakup :
- Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis ke PT Quantum HRM Internasional terkait dengan kegiatan sertifikasi
- Setiap Keluhan yang diterima akan di validasi dan di investigasi
- Jika keluhan di anggap hal yang tidak serius, maka PT Quantum HRM Internasional dapat memutuskan dan menyelesaikan hal tersebut
- Jika keluhan di anggap serius, maka PT Quantum HRM Internasional membuat rekomendasi penyelesaian atas keluahan tersebut
- Hasil penyelesaian keluhan di rekam dan di informasikan ke pengirim keluhan
Proses Banding mencakup :
- Klien dapat mengajukan banding ke PT Quantum HRM Internasional atas keputusan yang di anggap belum memenuhi atau memuaskan
- Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon
- Banding di rekam dan di validasi sebelum dilakukan investigasi
- Pemohon banding akan menerima surat paling lambat 7 hari setelah banding diterima, bahwa pemohon banding di beri hak mengirim perwakilanya untuk ikut dalam investigasi dan penyelesaian banding paling lambat 30 hari
- Investigasi banding di laksanakan oleh personel yang tidak terlibat dalam kegiatan audit dan keputusan sertifikasi banding
- Hasil investigasi disampaikan ke tim banding untuk dicapai suatu keputusan
- Ketua tim banding dan anggotanya menyediakan informasi yang relevan
- Tim banding terdiri dari anggota personil yang independen ditambah sekretaris dan auditor yang tidak terlibat langsung dalam proses audit
- Semua anggota tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi selama kurun waktu 2 tahun
- Untuk kasus tertentu tim banding dapat mensyaratkan pemohon banding untuk mempresentasikan materi banding
- Tim banding harus memeriksa banding secara rinci dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir dan tidak mengatasnamakan perseorangan
- Keputusan tim banding tidak dapat di ganggu gugat