PROSES BANDING DAN KELUHAN

Proses Keluhan mencakup :

  1. Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis ke PT Quantum HRM Internasional terkait dengan kegiatan sertifikasi
  2. Setiap Keluhan yang diterima akan di validasi dan di investigasi
  3. Jika keluhan di anggap hal yang tidak serius, maka PT Quantum HRM Internasional dapat memutuskan dan menyelesaikan hal tersebut
  4. Jika keluhan di anggap serius, maka PT Quantum HRM Internasional membuat rekomendasi penyelesaian atas keluahan tersebut
  5. Hasil penyelesaian keluhan di rekam dan di informasikan ke pengirim keluhan

Proses Banding mencakup :

  1. Klien dapat mengajukan banding ke PT Quantum HRM Internasional atas keputusan yang di anggap belum memenuhi atau memuaskan
  2. Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon
  3. Banding di rekam dan di validasi sebelum dilakukan investigasi
  4. Pemohon banding akan menerima surat paling lambat 7 hari setelah banding diterima, bahwa pemohon banding di beri hak mengirim perwakilanya untuk ikut dalam investigasi dan penyelesaian banding paling lambat 30 hari
  5. Investigasi banding di laksanakan oleh personel yang tidak terlibat dalam kegiatan audit dan keputusan sertifikasi banding
  6. Hasil investigasi disampaikan ke tim banding untuk dicapai suatu keputusan
  7. Ketua tim banding dan anggotanya menyediakan informasi yang relevan
  8. Tim banding terdiri dari anggota personil yang independen ditambah sekretaris dan auditor yang tidak terlibat langsung dalam proses audit
  9. Semua anggota tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi selama kurun waktu 2 tahun
  10. Untuk kasus tertentu tim banding dapat mensyaratkan pemohon banding untuk mempresentasikan materi banding
  11. Tim banding harus memeriksa banding secara rinci dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir dan tidak mengatasnamakan perseorangan
  12. Keputusan tim banding tidak dapat di ganggu gugat