HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN

KEWAJIBAN KLIEN

  1. Klien wajib menandatangani dan memberikan paraf pada seluruh dokumen kontrak kerjasama dan ketentuan sertifikasi sebagai bukti kesepakatan kegiatan sertifikasi.
  2. Klien wajib mematuhi kontrak kerjasama, ketentuan sertifikasi, prosedur sertifikasi PT. QUANTUM HRMI dan peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan oleh Klien.
  3. Klien wajib memberikan akses kepada PT. QUANTUM HRMI untuk memperoleh informasi Klien berupa data, dokumen, arsip, contoh/sample produk, gambar, spesifikasi, subkontraktor, agen dan informasi lainnya yang diperlukan untuk proses sertifikasi secara lengkap dan akurat.
  4. Klien wajib memberikan akses kepada personil PT. QUANTUM HRMI untuk menuju ke lokasi proses Klien dalam rangka kegiatan proses sertifikasi dan atau kegiatan penyelidikan keluhan dari publik.
  5. Klien wajib mengizinkan perwakilan Badan Akreditasi dan atau Lembaga Pemerintah yang ingin menyaksikan pelaksanaan audit (audit sertifikasi/audit pengawasan) yang dilakukan oleh perwakilan PT. QUANTUM HRMI. Klien wajib memberikan informasi yang diperlukan oleh Badan Akreditasi dan atau Lembaga Pemerintah tersebut.
  6. Klien wajib menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan persyaratan sertifikasi dalam kurun waktu yang ditentukan oleh PT. QUANTUM HRMI. 
  7. Apabila terdapat perubahan yang berdampak terhadap sistem/produk/proses/jasa/layanan Klien, maka Klien wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada PT. QUANTUM HRMI sesegera mungkin setelah terjadi perubahan (maksimal 90 hari sejak tanggal perubahan terjadi).
  8. Klien wajib bertanggungjawab memastikan sistem, produk, proses atau jasa yang disertifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat selalu memenuhi persyaratan sertifikasi.
  9. Klien wajib memastikan bahwa segala hal yang merujuk pada sertifikat tidak menyesatkan, termasuk namun tidak terbatas pada materi promosi dan iklan.
  10. Klien wajib menyimpan dan memelihara arsip/rekaman dari tindakan perbaikan beserta bukti-buktinya (atas ketidaksesuaian yang muncul), yang disampaikan Klien kepada PT. QUANTUM HRMI. Dan wajib menunjukkannya apabila diperlukan oleh PT. QUANTUM HRMI.
  11. Ketika Klien dalam kondisi dibekukan atau dicabut maka Klien wajib menghentikan semua penggunaan Tanda Sertifikasi dan Tanda Akreditasi.
  12. Klien wajib menyediakan konsumsi kepada tim audit selama proses audit lapangan berlangsung (audit tahap-2).

 

HAK KLIEN

  1. Ketika Klien dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi, maka Klien berhak mendapatkan sertifikat dan dapat menggunakan tanda sertifikasi dan tanda akreditasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT. QUANTUM HRMI.
  2. Ketika Klien dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi, maka Klien dapat membuat konten promosi dengan mencantumkan tanda sertifikasi dan tanda akreditasi di media komunikasi seperti brosur, spanduk, iklan dan dokumen lainnya dengan memenuhi ketentuan PT. QUANTUM HRMI.
  3. Klien berhak mengajukan keluhan atas ketidaknyamanan pelayanan PT. QUANTUM HRMI.
  4. Klien berhak mengajukan banding terhadap rekomendasi atau keputusan sertifikasi PT. QUANTUM HRMI.
  5. Klien berhak meminta penggantian auditor apabila diperlukan dengan alasan yang dapat diterima oleh PT. QUANTUM HRMI.
  6. Klien berhak mengajukan pertanggunggugatan mengacu pada poin XII di dokumen Ketentuan Sertfikasi ini.