PROSES PERLUASAN RUANG LINGKUP

1. Permohonan Klien

  1. Terima permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi dari supporters
  2. Siapkan form permohonan
  3. Minta kelengkapan portofolio supporters
  4. Pengajuan ruang lingkup selambat-lambatnya 3 bulan setelah akreditasi awal.

2. Kajian Permohonan

  1. Mencocokkan kembali syarat-syarat yang sudah diberikan.
  2. Memberikan umpan balik jika sudah sesuai atau tidak

3. Penugasan tim audit

  1. Membuat kesepakatan dengan supporters terkait perluasan lingkup
  2. Membuat kesepakatan hasil pemilihan dan penugasan tim audit,
  3. Menterbitkan surat tugas tim audit untuk melakukan audit perluasan lingkup

4. Pelaksanaan audit

  1. Audit perluasan lingkup dapat dilakukan bersamaan dengan survailen
  2. Audit perluasan lingkup dilakukan terpisah dari jadwal audit yang telah diprogramkan
  3. Ketua Tim Audit membuat Audit Plan
  4. LSSMOP QHRMI akan mengkonfirmasikan kepada supporters serta mempersiapkan kelengkapan dokumen, transportasi dan akomodasi (jika perlu) bagi tim audit
  5. Tim Audit melaksanakan audit lapangan

5. Pengkajian laporan Audit

  1. Identifikasi Laporan
  2. Maksud, tujuan dan ruang lingkup audit
  3. Rincian Program audit, auditor, tanggal dan area audit
  4. Identifikasi dokumen referensi (standar, quality manual, prosedur, kontrak dan lain-lain)
  5. Daftar temuan
  6. Saran peningkatan mutu
  7. Verifikasi proses dan rekomendasi penambahan ruang lingkup sertifikat
  8. Kesimpulan kajian Audit