PROSES PERLUASAN RUANG LINGKUP
1. Permohonan Klien
- Terima permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi dari supporters
- Siapkan form permohonan
- Minta kelengkapan portofolio supporters
- Pengajuan ruang lingkup selambat-lambatnya 3 bulan setelah akreditasi awal.
2. Kajian Permohonan
- Mencocokkan kembali syarat-syarat yang sudah diberikan.
- Memberikan umpan balik jika sudah sesuai atau tidak
3. Penugasan tim audit
- Membuat kesepakatan dengan supporters terkait perluasan lingkup
- Membuat kesepakatan hasil pemilihan dan penugasan tim audit,
- Menterbitkan surat tugas tim audit untuk melakukan audit perluasan lingkup
4. Pelaksanaan audit
- Audit perluasan lingkup dapat dilakukan bersamaan dengan survailen
- Audit perluasan lingkup dilakukan terpisah dari jadwal audit yang telah diprogramkan
- Ketua Tim Audit membuat Audit Plan
- LSSMOP QHRMI akan mengkonfirmasikan kepada supporters serta mempersiapkan kelengkapan dokumen, transportasi dan akomodasi (jika perlu) bagi tim audit
- Tim Audit melaksanakan audit lapangan
5. Pengkajian laporan Audit
- Identifikasi Laporan
- Maksud, tujuan dan ruang lingkup audit
- Rincian Program audit, auditor, tanggal dan area audit
- Identifikasi dokumen referensi (standar, quality manual, prosedur, kontrak dan lain-lain)
- Daftar temuan
- Saran peningkatan mutu
- Verifikasi proses dan rekomendasi penambahan ruang lingkup sertifikat
- Kesimpulan kajian Audit