PROSES PEMBEKUAN, PENGAKTIFAN, DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT

Pembekuan Sertifikat

  1. Pembekuan sertifikat adalah tidak berlakunya sertifikasi sistem manajemen untuk sementara waktu atau tidak melebihi 3 bulan.
  2. Proses pembekuan sertifikat diberlakukan apabila :
    • Sistem manajemen yang disertifikasi gagal secara total dan serius dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen.
    • Klien yang disertifikasi tidak memperbolehkan audit surveilan atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekuensi yang dipersyaratkan.
    • Klien yang disertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela.
  3. Dalam proses pembekuan klien dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan bisnis dan promosi lebih lanjut.
  4. PT. Quantum HRM Internasional membuat status pembekuan sertifikasi yang dapat diakses oleh publik.

Pemulihan Pembekuan

Pencabutan Sertifikat

  1. Pencabutan sertifikat adalah membatalkan atau tidak memberlakukan sertifikasi sistem manajemen.
  2. Kondisi status pencabutan adalah atas tindak lanjut dari proses pembekuan.
  3. Apabila klien gagal untuk menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka PT. Quantum HRM Internasional mencabut atau mengurangi lingkup sertifikasi.