PROSES PEMBEKUAN, PENGAKTIFAN, DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT
Pembekuan Sertifikat
- Pembekuan sertifikat adalah tidak berlakunya sertifikasi sistem manajemen untuk sementara waktu atau tidak melebihi 3 bulan.
- Proses pembekuan sertifikat diberlakukan apabila :
- Sistem manajemen yang disertifikasi gagal secara total dan serius dalam memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen.
- Klien yang disertifikasi tidak memperbolehkan audit surveilan atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekuensi yang dipersyaratkan.
- Klien yang disertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela.
- Dalam proses pembekuan klien dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan bisnis dan promosi lebih lanjut.
- PT. Quantum HRM Internasional membuat status pembekuan sertifikasi yang dapat diakses oleh publik.
Pemulihan Pembekuan
Pencabutan Sertifikat
- Pencabutan sertifikat adalah membatalkan atau tidak memberlakukan sertifikasi sistem manajemen.
- Kondisi status pencabutan adalah atas tindak lanjut dari proses pembekuan.
- Apabila klien gagal untuk menyelesaikan masalah yang menyebabkan pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka PT. Quantum HRM Internasional mencabut atau mengurangi lingkup sertifikasi.
- Untuk klien yang status sertifikasinya dicabut harus mengembalikan sertifikat sertifikasi apabila diminta oleh Quantum HRM Internasional