PROSES RE-SERTIFIKASI

1. Komunikasi Klien

PT. Quantum HRM Internasional menghubungi Klien dan menginformasikan jatuh tempo audit re-sertifikasi paling lambat adalah 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis

2. Permohonan re-sertifikasi

Klien yang melanjutkan sertifikasi diproses seperti permohonan sertifikasi awal.

3. Tinjauan permohonan

PT. Quantum HRM Internasional melakukan tinjauan permohonan hingga terbit kesepakatan dalam dokumen kontrak dan pembuatan rencana audit satu siklus

4. Penetapan program audit

  1. Membuat program audit
  2. Membuat kesepakatan dengan Klien untuk re-sertifikasi
  3. Penugasan tim audit
  4. Penerbitan surat tugas tim audit untuk melakukan Audit resertifikasi

5. Pelaksanaan program audit

  1. Audit Tahap I dilakukan apabila terjadi perubahan yang signifikan dari sistem manajemen dan/atau proses bisnis Klien.
  2. Pelaksaan audit tahap 1.
  3. Berdasarkan hasil audit tahap 1, Ketua Tim membuat Plan dan selanjutnya melaksanakan audit tahap 2.
  4. Pelaksanaan audit tahap 2

6. Hasil audit

Untuk hasil dan tindak lanjut ketidaksesuaian Major, apabila Klien tidak menindaklanjuti hingga tanggal berakhirnya sertifikasi, maka :

  1. Klien tidak akan diberikan rekomendasi Re--sertifikasi
  2. Sertifikasi yang masih berlaku tidak akan di perpanjang setelah masa berlaku sertifikasi
  3. Klien akan diberi informasi serta dijelaskan konsekuensinya

7. Kajian keputusan

  1. Apabila hasil audit re-sertifikasi dan hasil verifikasi Tim Audit telah dinyatakan memenuhi, dilakukan kajian atas laporan hasil audit.
  2. Apabila dari kajian laporan audit menyatakan bahwa kegiatan audit yang dilaporkan sudah sesuai ketentuan, maka hasilnya disampaikan kepada Manager Sertifikasi selaku pengambil keputusan.
  3. Klien diberitahu tentang hasil tinjauan dan verifikasi